The Efforts of the Bengkalis Regency Government in Doing Environmental Legal Protection
Abstract
Environmental pollution due to palm oil mill waste is often carried out by corporations. Palm oil waste is crop residue that is not included in the main product which is the result of the palm oil processing process, both solid waste and liquid waste. This study aims to analyze the factors that influence the company in running a business without paying attention to the impact of damage to the surrounding environment, and the efforts of the Bengkalis Regency Government in carrying out law enforcement and environmental law enforcement. This research is a normative legal research, with a statutory approach. The research is descriptive. Sources of research data from secondary data. The results of this study are to provide an understanding to the community of the importance of preserving nature from irresponsible parties.
References
Rahmadi Takdir, 2013, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada).
Samekto Adji, Hukum Lingkungan, Jakarta: Universitas Terbuka, 2016.
Suteki, Taufani Galang, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: PT Rajagrafindo Persada, Cetakan ketiga, 2020.
Journal
Ahmad Jazuli, 2015, Dinamika Hukum Lingkugan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam rangka Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.4, No.2.
Agung Budi Prasatyo, Dkk, 2021, Model Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam mewujudkan Good Governance, Jurnal SASI, Vol.27, (No.1).
Arifin Ma’ruf, 2018, Aspek Lingkungan Hidup dalam upaya mencegah terjadinya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup di Indonesia, Wacana Hukum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Vol.23, (No.1).
Boby Bimantara, Somawijaya, & Imamulhadi, 2021, Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidupmelalui Penerapan Asas Ultimum Remidium dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol.2, (No.2).
Dani Amran Hakim, 2015, Politik Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia berdasarkan Undang-Undnag Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9, (No.2).
Dias Ragmadanti, Dkk, 2022, Penegakan Hukum Lingkungan melalui Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Limbah B3 di Kota Surakarta, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol.10, (No.2).
Dimas Moch. Risi, 2021, Penegakan Hukum Lingkungan, JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), Vol.6, (No.2).
Fajar Khairi Rizki, 2015, Keterkaitan antara Perizinan Pabrik Kelapa Sawit PT. Permata Hijau Sawit dengan Pengelolaan Limbah dalam upaya mencegah terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan HIdup, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol.2, (No.1).
Farah Nur Laily, Fatma Ulfatun Najicha, 2022, Penegakan Hukum Lingkungan sebagai upaya mngatasi Permasalahn Lingkungan Hidup di Indonesia, Wacana Paramata Jurnal Ilmu Hukum, Vol.21, (No.2).
Irwan Yulianto, Asas Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Isya Anung Wicaksono & Fatma Ulfatun Najicha, 2021, Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup, Pagaruyuang Law Journal, Vol.5, (No.1).
Laurensius Arliman S, 2018, Eksistensi Hukum Lingkungan dalam membangun Lingkungan Sehat di Indonesia, LEX LIBRUM: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5, (No.1).
Lidya Suryani Widayati, 2015, Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup, Jurnal IUS QUIA IUSTUM, Vol.22 Januari, (No.1).
M. Nurdin, 2017, Peranan Penyidik dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.12, (No.2).
Muhammad Amin Hamid, 2016, Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dalam menanggulangi Kerugian Negara, LEGAL PLURALISM, Vol,6, (No.1).
Ni Ketut Tri Srilaksmi, Penegakan Hukum Lingkungan dengan Sanksi Administrai bagi pelaku Pencemaran Lingkungan di Masyarakat, Jurnal Hukum Agama Hindu STAH N Mpu Kuturan Singaraja.
Niken Aulia Rachmat, 2022, Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pnegelolaan Lingkungan Hidup, Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Vol.2, (No.2).
Lusiana Tijow, Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia.
Ridwan & Sukma Delima, 2021, Implementasi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi Pencemaran Lingkungan pada Kawasan Industri PT. Perkebunan Nusantara VI, Jurnal Politik dan Pemerintah Daerah, Vol.3, (No.2).
Risno Mina, 2016, Desentralisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Alternatif menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup, ARENA HUKUM, Vol.9, (No.2).
Wahyu Rasyid, Dkk, 2021, Peran Hukum Administrasi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Kota Parepare, Madani Lega; Review (MALREV), Vol.5, (No.1), Juni.
Legislation
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bengkalis .
https://www.goriau.com/berita/baca/pks-pt-sipp-belum-miliki-izin-pengolahan-limbah-dlh-bengkalis-minta-operasional-dihentikan.html tanggal 10 November 2022.
https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/472 .
https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/web/cetakberita/15930 Tanggal 10 November 2022.
https://bengkaliskab.go.id/view/news/pemkab-cabut-izin-usaha-dan-izin-lingkungan-pt-sipp.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright for this article is retained by the author(s), with first publication rights granted to the journal. This is an open-access article distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution license (https://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/).