Implementation of Land Procurement for Public Green Open Space Development in Yogyakarta City, Indonesia
Abstract
The provision of land to build green open spaces in urban areas as in the city of Yogyakarta is important considering that the increasing activities of urban communities will cause various environmental problems, such as an increase in vehicle smoke pollution, a decrease in the quality and quantity of groundwater, flooding, and so on. This study aims to determine how the implementation of land acquisition for the construction of public green open space in Yogyakarta City and the obstacles that arise in land acquisition for the construction of public green open space. This research is a type of empirical juridical research, which begins with understanding the legal rules or norms governing green open spaces in urban areas. Because of the limited land available to build this Public Urban Green Space, what the Yogyakarta City Government does is one of the ways to acquire land to build Public Urban Green Space is to buy people's land as allowed in the Land Acquisition Law and its implementing regulations.
References
Carmona, M. (2021). Public places urban spaces: Architectural Press, UK.
Yunus, H. S. (2010). Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hakim, R., & Utomo, H. (2008).Komponen Perancangan Arsitektur Lansekap, Bumi Aksara, Jakarta
Hasni, M. (2008). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Radja Grafindo, Jakarta.
Ismaun, I., & Joga, N. (2016). RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Nugroho, M. L. E. (2015). Problematika Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang. Universitas Diponegoro, Semarang.
Hidayah, R. (2012). Tata Bangunan dan Lingkungan. PPS UNY, Yogyakarta.
B. Journal Articles
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Darmawan,E.(2009).Ruang Publik dalam Arsitektur Kota, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Semarang.
Bradley, C., & Millward, A. (1986). Successful Green Space, Do we know it, when we see it? The Planner. July.
Dwiyanto, A. (2009). Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau di Permukiman Perkotaan .Jurnal Teknik, Vol. 30 No. 2: 88-93.
Ernawi, I. S. (2012). Gerakan Kota Hijau: Merespon Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan, Bulletin Tata Ruang. (Januari-Pebruari 2012), hlm 4-7.
Wijayanto, H., & Hidayati, R. K. (2017). Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (Studi Pengembangan di Kota Administrasi Jakarta Utara), Spirit Publik, Volume 12, Nomor 2, Oktober 2017 Halaman 61-74
Putri, P., & Zain, A. F. (2010). Analisis Spasial dan Temporal Perubahan Luas Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung. Jurnal Lanskap Indonesia 2 (2), hlm 115-121.
Sitorus, S. R., Aurelia, W., & Panuju, D. R. (2011). Analisis Perubahan Luas Ruang Terbuka Hijau dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya di Jakarta Selatan. Jurnal Lanskap Indonesia, 2 (1): 15-20.
Sukaton, A. (2000). Kemitraan Membangun Ruang Terbuka Hijau. Jurnal Arsitektur Landsekap Indonesia. No. 09, Oktober .2000.
C. Regulations of Law
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMATR/KBPN) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KBPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ruang Terbuka Hijau Privat Kota Yogyakarta.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Yogyakarta.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright for this article is retained by the author(s), with first publication rights granted to the journal. This is an open-access article distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution license (https://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/).